Kritik dan saran lampirkan disini agar saya dapat mengoreksi kesalahan letak dan tulisan bahkan saya ingin menampilkan situs ini lebih maksimal dan lebih bermutu dan pastinya lebih bermanfaat tidak untuk sendiri tapi untuk semua, untuk semua negara yang melihatnya dan yang membutuhkan information yang saya sediakan dari fakta dari yang saya ketahui tanpa rekayasa atau pemalsuan information.
Ok,, Sekian Terimakasih Banyak, salam hormat untuk semua negara dan damai selalu
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Seluruh aplikan kami harap membaca informasi berikut ini:
【1】Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:
a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.
【2】Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa.
【3】Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa dan Registrasi Bebas Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/ atau keluarga):
【1】Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
【2】Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
【3】Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
★ Surat tugas dengan kop surat kantor dan foto copy KTP messenger; atau
★ Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
【1】Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
【2】Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap, dan memuaskan.
【3】Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalamImmigration Control and Refugees Recognition Act(peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
【4】Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">
Surat Keterangan Kepemilikan Paspor
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang untuk diserahkan kepada Kantor Pajak Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan klik